资 源 简 介
PENDAFTARAN CALON JEMA’AH HAJI
Narasi Sistem Manual.
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Dalam syari’at Islam, haji dapat berarti mengunjungi Ka’bah dan Tanah Suci, untuk beribadah yang telah ditentukan syarat, rukun, dan kewajiban-kewajibannya.
Ada beberapa jenis pelayanan yang dilakukan oleh Departemen Agama khususnya pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh dalam proses pendaftaran haji, yakni:
Menerima pendaftaran Calon Jema’ah Haji (CJH) dan memberi pengarahan tentang syarat pendaftaran haji. Adapun proses yang dapat dilakukan pada tahapan ini adalah:
Membagi blangko Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) calon jema’ah haji,
Bukti setoran awal Bukti Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) dari Bank,
Menyusun Nominatif Calon Jema’ah Haji (CJH).
Dalam tahapan ini adapun proses-proses yang dapat dilakukan, diantaranya:
1. Penyelesaian scanning data Calon Jema’ah Haji (C